Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Syarat Wisatawan Domestik Boleh ke Bali pada 31 Juli 2020

5 Syarat Wisatawan Domestik Boleh ke Bali pada 31 Juli 2020

Tips Traveling - Mulai tanggal 31 Juli 2020 Bali menerima kembali kunjungan wisatawan domestik menyambut masa new normal.

Pemerintah bali sendiri juga menerbitkan memberikan beberapa ketentuan untuk wisatawan yang akan datang pada era wisata yang baru di masa new normal pandemi Covid-19.

Dengan Keluarnya Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali oleh Gubernur Bali Wayan Koster mengisyaratkan jika wisatawan yang datang harus memenuhi protokol kesehatan.

Isi dari Surat Edaran tersebut secara garis besar adalah syarat syarat dari aspek kesehatan dan kualitas untuk para wisatawan yang akan berkunjung di masa wabah corona.

Detail Syarat Wisatawan Domestik Berkunjung ke Bali 31 Juli 2020


1. Menunjukkan Bebas Covid-19

Syarat pertama yang harus di lengkapi yaitu wisatawan domestik yang datang ke Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab atau rapid test dengan hasil non-reaktif.

Serta masa berlaku surat keterangan tersebut temasuk uji swab atau rapid test non-reaktif masih dalam batas selama 14 hari sejak surat tersebut diterbitkan.

Untuk wisatawan yang bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 tidak diharuskan melakukan uji swab atau rapid test lagi.

Jika wisatawan tidak bisa menunjukkan surat tersebut dan misalnya ada gejala klinis Covid-19 maka wajib mengikuti uji swab atau rapid test di Bali.

2. Wisatawan Melakukan Tes Covid-19 di Bali

Persyaratan kedua yaitu jika wisatawan yang menjalani rapid test di Bali dan hasilnya reaktif maka wisatawan tersebut harus harus mengikuti uji swab.

Selama masa dan waktu menunggu hasil uji swab sesuai prosedur wisatawan akan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Sebagai info tambahan bahwa biaya rapid test, uji swab, karantina, dan fasilitas kesehatan lainnya menjadi tanggung jawab dari wisatawan sendiri.

3. Harus Mengisi Aplikasi Lovebali

Kemudian sebelum wisatawan berangkat ke Bali diharuskan mengisi aplikasi Lovebali yang dapat diakses melalui https://lovebali.baliprov.go.id.

Pada aplikasi Lovebali ini para wisatawan bisa menyampaikan keluhan atau persoalan yang di hadapi selama sedang wisata di Bali.

4. Mematuhi Protokol kesehatan

Setelah sampai di bali para wisatawan diharuskan menerapkan dan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan yang harus ditaati yaitu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, kemudian harus menjaga jarak satu sama lain, dan pastinya melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

5. Mengaktifkan Fitur GPS

Pihak pemerinyah bali juga menghimbau agar wisatawan mengaktifkan fungsi Global Positioning System atau GPS pada ponselnya.

Untuk syarat kelima ini tentunya memunculkan pertanyaan, tapi mungkin untuk memantau posisi kita dan ini sangat wajar.

Penutup Info Traveling Wisatawan Domestik Boleh ke Bali pada 31 Juli 2020

Itulah 5 syarat terbaru agar Wisatawan Domestik Boleh ke Bali pada 31 Juli 2020, jika kamu ingin wisata ke pulau ini persiapkan syarat syaratnya dan jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan di semua tempat wisata.