Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Parkir Resmi Naik di Kawasan Malioboro Yogyakarta

Tarif Parkir Resmi Naik di Kawasan Malioboro Yogyakarta

Belum lama ini Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan tarif parkir baru di sepanjang kawasan satu dan premium Malioboro Yogyakarta.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz yang menyatakan bahwa kenaikan tarif parkir sudah berlaku di kawasan satu atau premium sedangkan kawasan dua dan tiga tidak terjadi tarif parkir masih sama dan tidak terjadi kenaikan.

Area kawasan satu adalah wilayah yang menunjang kegiatan wisata, perdagangan, dan ekonomi dengan intensitas tinggi.

Sedangkan area ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan satu termasuk Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo atau Jalang Mangkubumi.

Kawasan tempat parkir yang termasuk dalam kategori kawasan satu atau premium adalah seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Berdasarkan penyampaian Imanudin Aziz di Yogyakarta bahwa Tarif parkir di kawasan satu dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu parkir.

Jadi jika mobil diparkir pada tepi jalan umum atau di tempat khusus parkir dikenakan tarif Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan naik Rp 2.500 untuk setiap satu jam berikutnya.

Sementara khusus untuk terif parkir sepeda motor Rp 2.000 dan bertambah Rp 1.500 di setiap satu jam berikutnya.

Menurut Imanudin Aziz kenaikan tarif parkir harus diberlakukan karena tarif parkir yang sebelumnya sudah berlaku cukup lama dan perlu disesuaikan dengan kondisi di terbaru lapangan.

Imanudin Aziz memastikan kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan membebani masyarakat.

Sementara untuk tarif parkir pada tepi jalan umum dalam kawasan dua dan tiga tidak berubah tetap Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor serta di kawasan dua dan tiga tidak berlaku tarif progresif.

Ignatius Hanarno selaku Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta menyatakan sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli 2020.

jadi sekiranya ada bus pariwisata yang datang sudah mulai dengan tarif baru yaitu Rp 30 ribu dari semula Rp 20 ribu pada satu jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya ditambah Rp 10 ribu.