Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Larangan Kantong Plastik Bikin Pedagang Irit

Aturan Larangan Kantong Plastik Bikin Pedagang Irit

Hampir semua pedagang mengakui bahwa ada manfaat larangan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek yang resmi diberlakukan sejak 1 Juli lalu. Manfaat dari aturan larangan kantong plastik yakni belanja plastik berkurang.

Menurut penuturan Duden (40) yang berprofesi pedagang di Pasar Tebet Barat menyatakan tadinya belanja kantong plastik setiap bulan menghabiskan biaya Rp300 ribu sampai Rp400 ribu tapi Sekarang cost untuk belanja plastik jadi berkurang.

Jenis kantong plastik sekali pakai yang sering dibeli Duden berukuran 35x40 cm dan 29x24 cm kemudian kantong plastik itu diberikan secara gratis kepada seluruh pembeli di tokonya.

Terhitung mulai awal bulan ini Duden dan sejumlah pedagang lainnya mengaku tak perlu lagi membeli kantong plastik. Duden memberikan keterangan "Kami bisa lebih berhemat. Pastinya, kami dukung program ini,".

Pada lokasi pasar yang sama Ari (36) dengan profesi pedagang sayuran mengaku pengeluarannya lebih irit bahkan mampu menekan ongkos belanja kantong plastik hingga 50 persen.

Menurut keterangan dari Ari bahwa Biasanya belanja kantong plastik itu Rp600 ribu sekarang bisa hemat 50 persen karena masih pakai plastik kiloan untuk membungkus sayuran yang dijual.

Menurutnya belum semua pedagang dan terutama pembeli mengetahui kebijakan larangan kantong plastik sehingga masih ada pembeli yang memaksa meminta kantong plastik saat berbelanja.

Selain Deden dan ari hal yang serupa diungkapkan oleh Ali (32) yang berprofesi sebagai pedagang tahu dan tempe di Pasar Tebet mengungkap hal serupa. Ali mengatakan kendala penerapan larangan kantong plastik karena perasaan tidak enak kepada pembeli.

Karena itu sejumlah pedagang telah menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dijual dengan harga mulai dari Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk menyiasati pembeli yang lupa membawa kantong belanjaan pribadi.

Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan larangan kantong plastik.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan untuk toko swalayan dan pasar rakya maka penggunaan kantong plastik resmi dilarang.